Senin, 18 September 2017

thumbnail

Edarkan Obat PCC, 16 Orang Ditahan


















Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menahan 16 tersangka pengedar tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang dijuluki sebagai pil zombie yang merupakan produk illegal.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, mengatakan para tersangka dianggap paling bertanggung jawab terhadap peredaran tablet PCC yang sempat menggegerkan Kota Kendari beberapa hari terakhir.

“ Sebelumnya kami telah memeriksa sekitar 50 orang saksi hingga kemudian menetapkan 16 orang tersangka yang diduga keras pengedar produk PCC tanpa izin edar tersebut”.

Ia menyebutkan, 16 tersangka yang telah diamankan di Mapolda Sultra. Dari 16 tersangka pihak kepolisian mengamankan 5.428 butir produk penenang dengan rincian 1.647 butir tramadol, 3.043 butir PCC dan 738 butir Promed.

“ Kami tidak hanya menyita ribuan butir dan menahan pelakunya, tetapi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 7.666 juta dan Hp Samsung,” katanya.


Terkait perbuatannya kata Sunarto, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Cari Blog Ini

Blog Archive

Donald Trump: AS Telah Jatuhkan Sanksi Terbesar untuk Korea Utara

CITYBET - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada Jumat 23 Februari waktu setempat, mengumumkan bahwa pemerinta...