Kepolisian Daerah
Sulawesi Tenggara menahan 16 tersangka pengedar tablet Paracetamol Caffein
Carisoprodol (PCC) yang dijuluki sebagai pil zombie yang merupakan produk illegal.
Kepala
Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, mengatakan para tersangka dianggap
paling bertanggung jawab terhadap peredaran tablet PCC yang sempat menggegerkan
Kota Kendari beberapa hari terakhir.
“ Sebelumnya
kami telah memeriksa sekitar 50 orang saksi hingga kemudian menetapkan 16 orang
tersangka yang diduga keras pengedar produk PCC tanpa izin edar tersebut”.
Ia menyebutkan,
16 tersangka yang telah diamankan di Mapolda Sultra. Dari 16 tersangka pihak
kepolisian mengamankan 5.428 butir produk penenang dengan rincian 1.647 butir
tramadol, 3.043 butir PCC dan 738 butir Promed.
“ Kami tidak
hanya menyita ribuan butir dan menahan pelakunya, tetapi juga turut menyita
barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 7.666 juta dan Hp Samsung,”
katanya.
Terkait perbuatannya
kata Sunarto, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat
1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama
15 tahun.
September 18, 2017
Tags :
Viral
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments