Direktorat
IV Tindakan Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap lima orang tersangka
kasus peredaran obat PCC (Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol). Salah satu tersangka
adalah pemilik pabrik pembuat PCC.
Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Mabes Polri Nrigadir Jenderal Rikwanto menceritakan
proses penangkapan kelima tersangka tersebut. pertama polisi menangkap Said,
Aqil Siraid di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu, 16 September 2017. Dari pemeriksaan
terhadap Said, polisi memperoleh informasi bahwa obat PCC itu didapat dari Wil
Yendra.
“ Polisi
kemudian menangkap Wil Yendra. Lokasi penangkapan masih di sekitar Rawamangun,”
katanya dalam jumpa pers di Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,
jumat, 22 September 2017.
Selanjutnya,
dari keterangan Wil Yendra, polisi mendapatkan keterangan bahwa obat PCC itu
didapatkan dari Budi Purnomo dan istrinya, Leni Kusmiati. Suami-istri itu
akhirnya ditangkap.
Direktur Tindak
Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menjelaska, Leni lebih
dulu ditangkap di rumahnya di jalan Nakula Nomor 101, Bekasi, Sabtu, sedangkan
Budi suaminya ditangkap di Hotel Aston, Jalan KH Noer Ali, Bekasi, sehari
setelah istrinya diciduk.
“Yang
bersangkutan datang ditemani anaknya dan berusaha menyogok petugas Rp 450 juta,”
ujarnya.
Rikwanto menambahkan,
kepolisian akan terus mengusut peredaran obat PCC, termasuk yang beredar di
Kendari, Sulawesi Tenggara. Diduga, PCC yang masuk ke Kendari itu berasal dari
Pulau Jawa.
Dari penangkapan
tersangka itu, kata Rikwanto, kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih
mendalam guna mengembangkan kasus PCC. Polisi menyelidiki aliran dana,
rekening, uang yang disita, upaya tindak pidana pencucian uang, serta berapa
lama pelaku bekerja dan menghasilkan uang dari hasil penjualan PCC.
September 22, 2017
Tags :
Viral
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments