Dewan Pertimbangan
Media Mesir memutuskan melarang Dr. Sabri Abdul Rauf tampil di televise setelah
mengeluarkan fatwa suami boleh menyetubuhi mayat istri.
Selain di
larang di televisi, Sabri juga tidak boleh berbicara di Radio. Ketua Dewan
Pertimbangan Media Makram Muhammad Ahmad kemarin mengatakan lembanganya
mengambil keputusan itu karena Sabri membuat Fatwa yang melecehkan Islam.
Dia juga
mengatakan fatwa semacam itu merendahkan etika dan moral kaum muslim serta
tidak menghormati jenazah.
Ahmad juga
meminta setiap program televise melarang pembahasan fatwa ini. selain itu,
Ahmad akan meminta AL-AZHAR, sebagai otoritas Islam Sunni menyelidiki fatwa
Sabri ini.
Sabri telah
membantah dia mengeluarkan fatwa itu dan menyebutkan namanya dicatut serta
pernyataannya dikutig di luar konteks.
Sabri menuturkan
dia menjawab pertanyaan seseorang wartawan soal fatwa yang dikeluarkan seorang
ulama Arab yang memperbolehkan seorang suami menyetubuhi mayat istri.
Sabri mengatakan
hal itu tidak boleh dilakukan, namun dia terkejut ketika fatwa itu menyebar di
media sosial dan dialamatkan kepadanya.
Wakil Presiden
Universitas AL-AZHAR Ahmad Husni kemarin menyatakan pihak kampus akan memanggil
Sabri untuk menyelidiki kasus ini.
September 19, 2017
Tags :
Viral
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments