Seorang perempuan berinisial DW (24) nekad mengedarkan
narkoba jenis shabu di desanya sendiri di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara
Dua, Lhokseumawe, Aceh.
Akibatnya, DW ditangkap dirumahnya sendiri. Petugas menyita
tiga paket shabu dengan berat 1.63g, satu buah sendok, pipet, satu buah dompet
dan lima lembar plastic bening.
Selain DW, ditempat berbeda petugas juga menangkap seorang
pria berinisial M (37). Dia ditangkap di desa Alue Awe, Muara Dua, Lhokseumawe.
M juga diketahui tinggal satu desa dengan DW.
Kasat Res Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Mukhtar mengatakan
keduanyaditangkap di dua lokasi berbeda atas laporan masyarakat yang kerap
melihat mereka mengedarkan shabu di kawasan tersebut.
Untuk tersangka M, ditangkap pada Senin(2/10/2017) sekitar
pukul 18.00 WIB di Desa Alue Awe sedangkan DW ditangkap pada pukul 20.00WIB
dihari yang sama.
"Untuk tersangka M, petugas menyita 3 paket sabu
seberat 1,55 g, satu lembar tisu, satu buah sendok pipet, satu buah dompet,
satu unit ponsel dan 80 plastik bening," kata Mukthar dalam keterangannya,
Rabu (4/10/2017).
Mukhtar menjelaskan berawal dari info masyarakat tentang
tindak pidana narkotika. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan beserta
penangkapan terhadap keduanya.
"Sesaat setelah kita tangkap. Kita geledah badan dan
rumahnya. Kita berhasil menyita barang bukti sabu dari keduanya," tambah
Mukhtar.
Setelah ditangkap, keduanya langsung diamankan ke Mapolres
Lhokseumawe guna penyelidikan lanjutan serta mencari siapa saja yang terlibat
dalam jual beli barang haram tersebut.
"Terus kita kembangkan dan mencari tahu asal barang itu
didapatkan oleh dua tersangka tersebut," tambah Mukhtar.
Oktober 04, 2017
Tags :
Viral
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments