Kamis, 28 Desember 2017

thumbnail

Demi Handphone Baru Mahasiswa Di Medan Nekat Bikin Uang Palsu


CITYBET - Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Sumatra Utara, menggungkapkan sebuah kasus pembuatan uang palsu. Dari pengungkapan ini, seorang yang berstatus sebagai mahasiswa dengan barang bukti jutaan uang palsu yang diamankan.

 Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, jika pembuatan uang palsu tersebut bernama Ipal Bugis berusia 23 tahun. Dia diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 WIB. “ TKPnya di jalan Binjai Kilometer 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, “ kata Wira, Senin, 18 Desember 2017.

Dia menyebutkan, penangkapan tersebut pelaku berawal dari informasi masyarakat yang memang sudah mencurigai adanya seorang pemuda yang akan membeli sebuah telepon genggam dengan menggunakan uang palsu.

 Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mengecek kebenarannya tersebut. Akhirnya, apparat mengamankan Ipal Bersama dengan pemuda yang ingin membeli handphone genggam itu dan memeriksanya.

 Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku dan ditemukan berbagai barang bukti lainnya. Dari keterangan si pemalsu, dia sudah pernah menggunakan uang palsu untuk membeli telepon genggam pada Oktober 2017 di daerah Binjai.

 "Pelaku pernah gunakan uang palsu untuk beli HP. Pelaku berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, Fakultas Ekonomi," Wira menambahkan.

 Dia mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang palsu siap edar pecahan 100.000 (2 lembar), uang palsu siap edar pecahan 50.000 (49 lembar), uang palsu pecahan 100.000 dan 50.000 belum digunting sebanyak 62 lembar, uang palsu pecahan 50.000 belum digunting sebanyak 98 lembar.

 Turut diamankan pula satu buah printer merek HP, enam tinta pewarna sebanyak empat buah, kertas HVS setengah Rim, sebuah gunting dan penggaris, satu unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6788 DR beserta STNK atas nama Mustamin, dan sebuah telepon genggam merek Sony.

 "Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman hukumannya paling sedikit 10 tahun penjara," kata Wira.

KLIK DISINI

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Cari Blog Ini

Blog Archive

Donald Trump: AS Telah Jatuhkan Sanksi Terbesar untuk Korea Utara

CITYBET - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada Jumat 23 Februari waktu setempat, mengumumkan bahwa pemerinta...