CITYBET - Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak kota mengamankan Choi
alias Phung ( 29 ) yang telah membunuh pacarnya sendiri Lie Chu ( 17 ) alias
Vela yang berada di jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, Kota
Pontianak.
Choi yang telah di hadiahi sebuah timah panas oleh polisi
karena mencoba melarikan diri pada saat penangkapan tersebut.
Kepedihan yang paling mendalam terlihat di wajah Yanti,
ibundanya korban pembunuhan tersebut. Matanya merah dan juga sembab dikarenakan
menangis sejak semalam hingga sore.
Yanti menuturkan, pada hari minggu (31/12/2017 ) malam, Vela
sempat memberikan durian dan rambutan untuk dirinya. Selain itu, Vela juga
sempat memijit dirinya yang sedang kelelahan yang melakukan aktifitas sehari –
hari.
Yanti mengungkapkan jika Vela merupakan anak yang sangat
baik dan berbakti pada orang tua. Selain sekolah, Vela juga ikut membantu
ekonomi keluarganya dengan berjualan sayur dan membantu memanen buah papaya untuk
di jual.
“ Kemarin malam dia pulang dari pergi sempat membelikan saya
durian sama rambutan, terus mijitkan badan saya yang memang saya sangat
kecapean. Sambil cerita cita -citanya. Katanya sih pengen buat saya bahagia. Nanti
kalua saya sudah menikah, mama ikut Vela ya? Katanya begitu,” ungkap Yanti
mamanya korban.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Vela (17) harus
meregang nyawa di kediaman abang korban di jalan kebangkitan Nasional Pontianak
Utara, Senin (1/1/2018).
Tersangka pelaku merupakan mantan pacar korban yang bernama
lengkap Bun Jun Tjoi alias Fung Choi (28) warga Parit Pangeran Siantan Hulu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menukarkan
kronologi terungkap kejadian bermula ketika pihak keluarga mendapatkan telepon
dari pelaku Fung Choy yang meminta maaf karena ia telah membunuh Lie Chu sekitar
pukul 01:30 WIB waktu kejadian.
“ Mantan pacar korban menelepon temannya yang bernama Indra,
dia memberi tahu jika Vela sudah di bunuh, pelaku juga memberitahukan kepada
keluarga korban dan mengecek kondisi korban,” kata kasat, Senin (1/1/2018)
siang.
Pelaku juga meminta Indra temannya serta abang kandung
korban Amin mengecek kondisi korban yang telah terkunci dalam rumah korban.
Karena terkunci dari dalam terpaksa pintu tersebut didobrak
Indra dan Amin. Setelah keduanya masuk ke dalam kamar, korban dalam posisi
telentang dan leher terjerat tali tas yang berwarna hitam dan di duga korban
sudah tidak bernyawa.
Indra pun langsung menghubungi aparat kepolisian untuk melaporkan
semua kejadian tersebut. Tidak lama kemudian anggota Satreskrim Polresta
Pontianak tiba di lokasi kejadian (TKP).
Penyelidikan langsung dilakukan anggota Satreskrim Polresta
Pontianak bersama anggota Unit Jatanras dilapangan.
"Setelah kita mendapatkan keterangan sementara, Unit
Jatanras pun melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap diduga kuat sebagai
pelaku yang sudah diketahui identitasnya," kata mantan Kasat Reskrim
Polres Sanggau ini.
Tim penyelidik akhirnya menemukan titik terang."Diduga
kuat pelaku sedang dalam perjalanan menuju daerah simpang ampar Kabupaten
Sanggau," katanya.
Dan kemudian anggota jatanras dipimpin Kanit Jatanras Iptu
Jatmiko bersama anggota jatanras lainnya segera melakukan pengejaran terhadap
tersangka.
"Ketika di sampai di kawasan kecamatan Tayan tepatnya
di jalan raya sanggau (daerah simpang ampar) batang tarang Kab. Sanggau,
anggota jatanras melihat diduga kuat pelaku sedang mengendarai sepeda motor
Yamaha Vega ZR warna hitam bernomor polisi KB 2522 XX," kata Kasat
Reskrim.
Saat dilakukan pengejaran, pelaku Fhung Choy mencoba kabur
dengan motornya, sehingga anggota terpaksa menabrakan mobil ke sepeda motor
pelaku.
"Pelaku terjatuh dari sepeda motor, saat anggota turun
dari mobil untuk menangkap, tetapi pelaku msih mencoba melarikan diri, sempat
diberikan tembakan peringatan, tapi ia masih berusaha kabur, akhirnya pelaku
terpaksa di lumpuhkan, anggota menembak kaki kiri pelaku, barulah dia berhasil
kita tangkap sekitar pukul 05.50 WIB," kata Husni.
"Tadi pelaku kita bawa ke Biddokes RS Anton Soedjarwo
Pontianak untuk di obati, saat ini ia masih menjalani pemeriksaan, sementara
korban hari ini juga di lakukan Autopsi di RSUD dr Soedarso Pontianak,"
papar Husni.
Dalam keterangannya ke aparat kepolisian, pelaku mengaku
terpaksa melakukan tindakan nekad tersebut lantaran korban menolak untuk
menjalin hubungan dengannya.
Pelaku juga merasa cemburu karena dirinya mendapatkan
informasi kalau korban pacaran dengan laki-laki lain. Ditambah lagi keadaan rumah
korban dalam keadaan kosong hanya korban sendiri dengan pelaku, karena keluarga
korban sedang berada di luar rumah menikmati acara malam pergantian tahun.
"Pelaku sempat mau bunuh diri dengan cara menggantung
diri, tetapi tali yang di pergunakan gantung diri itu terputus, akhirnya pelaku
melarikan diri dengan sepeda motornya menuju ke Sekadau. Saat ini dia masih
kita periksa, nantinya pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan
ancaman pidana penjara bisa selama 15 tahun," pungkasnya.
Januari 02, 2018
Tags :
Viral
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments