CITYBET - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan
pengacara Setya Novanto atau disebut juga Setnov, Fredrich Yunadi sebagai
tersangka dugaan perintangan proses penyelidikan kasus korupsi E-KTP.
Selain dia, status tersangka juga dikaitkan dengan KPK
kepada dr. Bimanesh Sutarjo dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia merupakan
seorang dokter yang memeriksa kondisi Setnov setelah mengalami kecelakaan,
November 2017 silam.
“ Jadi dia ( Fredrich ) Bersama – sama dengan dokter
Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan serta menggagalkan
pemnyelidikan tindak pidana korupsi, “ kata Kuasa Hukum Fredrich Yunadi,
Sapriyanto Refa.
Sapriyanti Refa menyatakan, tindakan KPK terhadap kliennya
arogan serta melecehkan provesi advoked. Menurut dia, apabila penyelidikan
terhadap Fredrich Yunani dilanjutkan, maka profesi advokat dapat terancam
punah.
“ Tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengecilkan semangat
para pembelaan advokat, “ ucap Refa.
Refa juga mengatakan, tidak ada upaya untuk merintangi
penyelidikan yang dilakukan selama amembela Setya Novanto. Semua yang tampak di
dalam layer kaca yang sedang diberitahukan
oleh semua media secara keseluruhan merupakan gaya advokat dalam membela
kliennya untuk mendapatkan kebenaran dan mendapatkan kemenangan.
KPK juga meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah
Hilman Mattauch bepergian ke luar negeri. Sopir Ketua DPR Nonaktif Setya Novanto
yang juga berkas wartawan itu dicegah berkaitan dengan kasus dugaan merintangi
penyelidikan kasus E-KTP tersebut.
Selain Hilman, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah tiga
orang lainnya untuk pergi ke luar negeri. Mereka adalah Reza Pahlevi, Achmad
Rudyansyah, dan juga Fredrich Yunadi. Pencegahan dilakukan sejak 8 Desember
2017, dan berlaku selama 6 bulan kedepan.
Januari 11, 2018
Tags :
Politik
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments